Negara - TPAN

Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir

7 Juli 2017, setelah satu dekade bekerja di pihak ICAN dan mitranya, mayoritas besar negara-negara di dunia mengadopsi perjanjian historis di seluruh dunia untuk melarang senjata nuklir, yang dikenal secara resmi seperti Perjanjian Larangan Senjata Nuklir. . Ini akan masuk ke dalam kekuatan hukum setelah negara-negara 50 telah menandatangani dan meratifikasinya.

Situasi saat ini ada 93 yang telah menandatangani dan 73 yang juga telah meratifikasi. Pada tengah malam tanggal 22 Januari 2021, TPAN mulai berlaku.

Teks lengkap perjanjian

Status tanda tangan / ratifikasi

Sebelum perjanjian itu, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang total (jika ada senjata kimia dan bakteriologis), terlepas dari konsekuensi kemanusiaan dan lingkungan yang membahayakan jangka panjang. Perjanjian baru akhirnya mengisi celah signifikan dalam hukum internasional.

Ini melarang negara untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, memproduksi, mentransfer, memiliki, menyimpan, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir, atau untuk mengizinkan senjata nuklir ditempatkan di wilayah mereka. Ini juga melarang mereka untuk membantu, mendorong, atau membujuk siapa pun untuk berpartisipasi dalam kegiatan apa pun ini.

Sebuah negara yang memiliki senjata nuklir dapat bergabung dengan perjanjian tersebut, selama negara itu setuju untuk menghancurkannya sesuai dengan rencana yang mengikat secara hukum dan terikat waktu. Dengan cara yang sama, suatu negara yang memiliki senjata nuklir dari negara lain di wilayahnya dapat bergabung, selama negara itu menerima untuk menghilangkannya dalam jangka waktu tertentu.

Negara berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada semua korban penggunaan dan pengujian senjata nuklir dan untuk mengambil langkah-langkah untuk perbaikan lingkungan yang terkontaminasi. Pembukaan mengakui kerusakan yang diderita sebagai akibat dari senjata nuklir, termasuk dampak yang tidak proporsional pada perempuan dan anak perempuan, dan pada masyarakat adat di seluruh dunia.

Perjanjian itu dinegosiasikan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada bulan Maret, Juni dan Juli 2017, dengan partisipasi lebih dari negara-negara 135, serta anggota masyarakat sipil. 20 September 2017 dibuka untuk ditandatangani. Itu permanen dan akan mengikat secara hukum untuk negara-negara yang bergabung dengannya.

Berkolaborasi untuk menerapkan TPAN adalah salah satu prioritas World March for Peace and Nonviolence.

Dokumen tanda tangan atau ratifikasi